Bupati Sintang Harap Perumda Tirta Senentang Bisa Raih Keuntungan

Uncategorized34 Dilihat

Fokuskalbar.com, Sintang – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Aula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Senentang pada Selasa, 3 Maret 2026.

Hadir pada kegiatan tersebut Direktur Perumda Tirta Senentang, Jane Elisabeth Wuysang dan jajarannya, Dewan Pengawas Perumda Tirta Senentang, Supriyanto, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hermanus Hadi Purwanto dan jajarannya.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan bahwa pemilik dari Perumda Tirta Senentang adalah pemerintah kabupaten sintang, namun sejatinya dan bagi saya pemiliknya adalah para pelanggan atau pengguna.

“Kita harus menyadari bahwa Perumda Tirta Senentang ini milik orang sintang, ini milik masyarakat, itu yang harus kita layani di sini. Saya hanya berharap kepada siapa saja yang bekerja di sini, kalau ada yang tidak benar sebelumnya, tentu harus kita evaluasi. Yang baik selama ini, menjadi referensi bagi semuanya,” terang Bupati Sintang

Menurutnya manajemen harus tahu bagaimana berkomunikasi yang baik dengan jajaran dibawah. Begitu juga dewan pengawas bisa bekerja sesuai dengan aturan dan memiliki integritas.

“Terkait sosialisasi hari ini, manajemen dan tenaga kerja harus jelas hak dan kewajibannya, sesuai aturan dan petunjuk yang ada. Kalau hak dan kewajibannya ada yang kurang dilaksanakan, sampaikan dengan saya. Saya akan berikan respon dengan hati yang dingin,” terang Bupati Sintang

Gregorius Herkulanus Bala mengungkapkan perumda tirta senentang memberikan kontribusi pelayanan kepada masyarakat. Kalau proses memberikan pelayanan sudah baik, tentu bisa mendapatkan profit. Kalau profitnya bagus, maka ketenangan yang bekerja sebagai karyawan tentu merasa aman, merasa tenang karena ada keuntungan. Kondisi itu yang perlu di jaga.

“Silakan dipelajari tentang Permendagri ini dengan baik sehingga nanti bisa diterapkan di Perumda Tirta Senentang ini,” tutup Bupati Sintang.

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dikeluarkan dalam rangka penataan ulang tata kelola BUMD Air Minum (BUMDAM) untuk mendorong profesionalisme, transparansi, dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Peraturan ini mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM, memperketat seleksi dan pengangkatan direksi/komisaris dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pegawai BUMDAM berstatus sebagai pekerja BUMDAM yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Tujuan utama Permendagri ini adalah meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan air minum milik pemerintah daerah. (Rilis Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *