Sintang – Puluhan remaja yang menggunakan knalpot brong ditindak oleh pihak kepolisian dalam patroli di kawasan Jl. Dr. Wahidin, tepatnya di Simpang Polres Sintang, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Razia ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot bising yang kerap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Patroli ini dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polres Sintang, Ipda Lazid Zaki Muchlas bersama timnya. Setidaknya ada 40 unit kendaraan menggunakan knalpot brong yang berhasil diamankan petugas. Pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan juga diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban di jalan raya, terutama di akhir pekan yang sering dijadikan ajang balap liar dan kebut-kebutan oleh para remaja. Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan lalu lintas di Sintang tetap aman dan kondusif,” kata Ipda Lazid Zaki Muchlas.
Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengendara agar menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan peraturan lalu lintas. Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan yang bisa dikenai sanksi tilang.
“Dengan adanya razia ini diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para remaja, semakin meningkat untuk berkendara dengan tertib dan tidak menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Polisi juga mengajak peran serta orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Peran serta orang tua dalam memberikan penindakan kepada anaknya yang menggunakan knalpot brong juga sangat penting. Sebab jika di rumah sudah dilarang, tentu knalpot brong itu tidak akan digunakan lagi oleh para remaja,” tutupnya. (tim)






