Eksekusi Lahan Di Pal 10 Sintang Berlanjut

PN Sintang Pastikan Eksekusi Berjalan Humanis

Uncategorized12 Dilihat

Fokuskalbar.com, Sintang – Pengadilan negeri sintang akan melanjutkan proses eksekusi lahan di jalan sintang Pontianak, tepatnya di km 10 desa balai agung, kecamatan sungai tebelian, kabupaten sintang. Tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) mulai dari pengadilan negeri sintang, tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, samsil mengatakan kliennya bernama tan hwa hian alias heri membeli tanah itu melalui proses lelang resmi yang dilakukan lembaga pemerintah.

“Setelah mengikuti proses lelang, klien kami dinyatakan sebagai pemenang dan berhak atas tanah yang dilelang itu. Tanah itu langsung dilakukan balik nama di tahun 2001 oleh klien kami,” kata samsil, Selasa (11/11/2025) siang.

Para ahli waris pemilik sebelumnya melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha Negara Pontianak di tahun 2008 serta di pengadilan negeri sintang.

“Namun hasilnya tetap dimenangkan klien kami karena memang membeli tanah itu melalui proses lelang resmi oleh lembaga pemerintah. Hingga akhirnya tanah itu akan di eksekusi oleh pengadilan negeri sintang namun sedikit terhambat,” jelasnya.

Samsil menuturkan pengadilan negeri sintang sempat melakukan eksekusi pada bulan September 2025, namun tertunda karena ada permintaan musyawarah dari para tergugat.

“Eksekusi sebelumnya sempat tertunda karena adanya wacana mediasi, namun saat ini sudah lewat batas mediasi dan pengadilan negeri sintang akan melakukan eksekusi lanjutan,” tuturnya.

Sementara itu, juru bicara pengadilan negeri sintang, Muhammad luthfi said mengungkapkan seluruh tahapan eksekusi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan eksekusi dilakukan atas dasar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Semuanya sudah kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku, eksekusi tetap akan dilakukan dengan cara humanis guna menghidari terjadinya persoalan dikemudian hari,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, panitera pengadilan negeri sintang, wisesa menambahkan eksekusi lanjutan tetap akan dilakukan oleh pengadilan negeri sintang sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Eksekusi sebelumnya sempat tertunda karena para penghuni ingin melakukan mediasi, namun belum ada hasil yang sesuai kesepakatan.

“Kami sudah memberikan waktu cukup lama agar lokasi eksekusi untuk dikosongkan. Namun belum ada langkah yang sesuai kesepakatan hingga akhirnya eksekusi lanjutan tetap akan dilakukan dalam waktu dekat,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *