Perijinan Belum Lengkap, Hotel Charlie Sintang Belum Bisa Beroperasi

Uncategorized97 Dilihat

Fokuskalbar.com, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyoroti perizinan Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Hingga kini, hotel tersebut dinyatakan belum dapat beroperasi karena proses perizinannya belum tuntas.

Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Kabupaten Sintang, Heri Irianto mengatakan izin usaha hotel masih tercatat menggunakan data lama pada sistem Online Single Submission (OSS). Sementara pemilik sebelumnya telah meninggal dunia dan izin terdahulu tercatat atas nama perseorangan.

“Karena izin sebelumnya atas nama pribadi dan pemiliknya sudah meninggal, maka harus diajukan ulang. NIB dan penanggung jawabnya harus diperbarui,” kata Heri, Senin (9/2/2026).

Menurut dia, pengurusan izin baru tidak hanya menyangkut administrasi kepemilikan, tetapi juga perubahan kondisi bangunan. Dokumen lingkungan UKL-UPL sebelumnya hanya untuk bangunan tiga lantai, sedangkan bangunan yang ada saat ini mencapai sekitar lima setengah lantai.

Perubahan tersebut, lanjutnya, mengharuskan pengelola memperbarui dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum kegiatan usaha dijalankan.

“Kalau ada perubahan jumlah lantai, izin lingkungannya harus disesuaikan dan diajukan ulang. PBG dan SLF juga harus diperbarui,” ujarnya.

Heri menyebut pihak pengelola sempat berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait proses perizinan. Namun hingga sekarang belum ada pengajuan ulang secara resmi, bahkan nama hotel tersebut belum tercatat dalam sistem perizinan terbaru.

Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan pengawasan bersama tim teknis. Jika kewajiban perizinan tidak dipenuhi, Pemkab Sintang dapat menyampaikan teguran tertulis.

“Apabila tidak dilengkapi, kami akan menyurati secara resmi atas nama bupati,” kata Heri.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga kegiatan usaha baru dapat berjalan setelah seluruh dokumen persyaratan terpenuhi. (Tim)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *