Fokuskalbar.com, Sintang – Pemerintah kabupaten sintang menyoroti perijinan hotel charlie sintang yang berada di jalan lintas melawi, kelurahan ladang, kecamatan sintang, kabupaten sintang. Melalui dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hotel charlie sintang tersebut dipastikan belum boleh beroperasi sebelum seluruh izin dipenuhi.
Pejabat fungsional madya, penata perizinan ahli madya, DPMPTSP Kabupaten Sintang, Warnida mengatakan saat ini hotel charlie itu belum boleh beroperasi karena perijinan yang di urus belum lengkap. Menurutnya masih ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan dilampirkan jika hotel charlie ingin segera beroperasi.
“Salah satu syarat utama adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG yang ada hanya untuk empat lantai, sementara bangunan hotel charlie itu sudah bertambah dan dinilai tidak sesuai. PBG tambahannya belum selesai. Jadi jelas tidak dibenarkan untuk beroperasi,” tegas Warnida, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, izin operasional hotel tidak sekadar administrasi. Harus ada pertimbangan teknis lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dari Dinas Pariwisata, Perkim, perhubungan hingga dinas lingkungan hidup. Terlebih lagi, pasca inspeksi mendadak bersama DPRD dan OPD teknis, kondisi hotel tidak mengalami perubahan signifikan.
“Setelah sidak, kami tinjau ulang. Bangunannya masih sama. Lantai tiga bahkan belum ada kamar. Bagaimana mau operasional kalau syarat dasar belum terpenuhi,” katanya.
Warnida menambahkan kunci operasional hotel adalah dokumen legalitas lengkap, tanpa PBG yang sah dan dokumen lain yang benar, izin usaha tidak mungkin diterbitkan.
“Kelegalan sebuah bangunan harus memiliki dokumen yang disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen tersebut tidak sama dengan Izin Operasional Hotel, dalam sistem OSS untuk usaha perhotelan tergolong dalam Usaha Pariwisata (UPAR) oleh karenanya setiap pelaku usaha perhotelan wajib mengantongi dokumen UPAR jika akan beroperasional” jelas Warnida.
Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sintang, Stephen Saroenandus. Ia menjelaskan, pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dapat diproses karena dokumen bangunan tidak sesuai kondisi fisik.
“PBG lama hanya tiga lantai. Faktanya bangunan sekitar lima setengah lantai. Selisih itu harus dihitung ulang dan diajukan PBG tambahan,” jelasnya.
Menurut Stephen, sejumlah OPD teknis sudah melakukan peninjauan lapangan, mulai dari DLH, Perkim, Penataan Ruang, hingga Perhubungan. Hasilnya sama, yaitu pengusaha wajib memenuhi seluruh rekomendasi. Salah satu sorotan adalah lokasi hotel yang berada di jalur padat Jalan Lintas Melawi.
“Dari sisi lalu lintas juga jadi perhatian. Di jam tertentu sudah macet. Karena itu rencana penambahan lahan parkir dan ruang terbuka hijau wajib direalisasikan,” ujarnya.
Ia menegaskan SLF hanya bisa diproses jika dokumen diajukan melalui sistem SIMBG dan seluruh syarat terpenuhi.
“Kalau belum lengkap, belum boleh operasional. Itu tegas,” katanya.
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sintang Siti Musrikah menyatakan Hotel Charlie memang pernah mengurus dokumen UKL-UPL. Namun dokumen tersebut merujuk spesifikasi bangunan lama sebelum adanya penambahan lantai.
“Kami sudah turun bersama OPD lain. Ada beberapa rekomendasi lingkungan, mulai drainase, tata ruang hingga penempatan alat pemadam kebakaran,” ujarnya.
Pemkab Sintang memahami pengusaha sudah merekrut tenaga kerja dan menanggung biaya operasional tanpa pemasukan. Namun pemerintah menegaskan aturan tidak bisa ditawar.
“Bukan mempersulit. Tapi perubahan bangunan harus diikuti penyesuaian izin. Apa yang sudah dibayar tidak hilang, hanya dihitung ulang,” kata Musrikah.
Kabid Tata Lingkungan DLH Sintang, Syafarman, menyebut terdapat sejumlah catatan penting yang harus diperbaiki pihak pengelola.
“Kami tidak menghalangi investasi. Tapi prosedur lingkungan wajib dipenuhi agar usaha berjalan aman,” ujarnya. (tim)
DPMPTSP: Operasional Hotel Charlie Sintang Belum Bisa Dilakukan






